Alasan SBY Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung sebelum memberikan grasi kepada terpidana narkoba Deni Setia Maharwa.

Presiden pun merujuk pada Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. “Presiden juga telah mendapat masukan dari Menteri Politik Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung,” kata Julian di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat 12 Oktber 2012.

Dengan demikian, ujar Julian, Presiden telah mempertimbangkan pemberian grasi dari sisi HAM, konstitusional, dan kemanusiaan. “Dari sisi kemanusiaan, perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup bukan berarti yang terhukum bebas,” kata dia.

Oleh karena itu, ujar Julian, pemberian grasi oleh Presiden Yudhoyono harus dibedakan dengan pemberian pengampunan yang membebaskan terpidana dari segala hukuman. “Ini masih pantaslah. Meskipun tidak ada yurisprudensi, tetapi hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan untuk menjatuhkan,” kata Julian.

Grasi diberikan Presiden SBY karena terpidana narkoba Deni Setia Maharwa mengajukan grasi, dan dia mengakui kesalahan perbuatannya. Deni yang merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional, menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000.

Sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta, Deni pun dibekuk bersama dua rekan sindikatnya. Kasus Deni diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2000. Saat itu PN Tangerang menjatuhkan vonis mati bagi Deni. Vonis itu bahkan dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Source : fimadani
Comments
0 Comments

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...