Bukan tanpa alasan Adami kembali melakukan praktik perdagangan narkoba jenis sabu dari balik jeruji penjara. Karena dia sedang mengusahakan dana untuk dapat membebaskan dirinya dari jeratan hukuman mati.
“Kalau Rp 1 miliar turun menjadi SH (seumur hidup), kalau Rp 3 miliar bisa turun 20 (tahun). Ada harganya,” cetus Adami.Apa yang dikatakan oleh Adami itu bisa benar bisa tidak. Tapi itulah yang dia dengar dari napi lain bahwa peringanan hukuman mati masih dapat diusahakan dengan cara seperti itu. Sementara itu memang untuk mengetahui praktik jual beli keringanan hukuman mati kasus narkoba tidaklah mudah. BNN sendiri juga sedang menelusuri masalah ini. Hal itu juga dikatakan oleh Ketua Gerakan Anti-Narkoba (Granat), Henry Yosodiningrat.
“Sindikat ini memiliki dana tak terbatas, maka sulit bagi kami dalam penanganan kasus ini untuk mengatakan tidak ada suap,” ucap Henry.Tanda tanya BESAR
Banyak orang kemudian bertanya-tanya, apakah pernyataan Adami ada hubungannya dengan putusan MA yang membatalkan hukuman mati pemilik pabrik narkoba asal Surabaya, Hanky Gunawan. Hanky yang ditangkap pada bulan Mei 2006 lalu, sekarang hanya dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Imron Anwari.
MA sendiri bersikukuh putusan perubahan hukuman bagi terpidana mati narkoba sudah final. Alasan hakim, hukuman mati itu bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang HAM. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengaku tidak tahumenahu atas terjadinya jual beli pengurangan hukuman mati itu. Ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai atas munculnya isu miring dalam putusan MA itu.
“Saya hanya membuka fakta, seperti itu keadaannya (putusan MA). Bahwa ada macam-macam, saya tidak tahu itu,” Djoko beralasan.Lhah.. ternyata MA sendiri seperti sudah tidak bisa diganggu gugat. Apa yang menjadi pertanyaan masyarakat hanya ditanggapi dengan nada sekenanya oleh MA. Bukankah ini menjadi sangat berbahaya terhadap kredibilitas MA sebagai lembaga yudikatif?
MA membiarkan masyarakat memberikan penilaian terhadap isu miring putusan MA tersebut. HAM menjadi alasan utama pembatalan hukuman mati Hanky tersebut.
Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang HAM
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun dan oleh siapapun.
Kita lihat sekarang penilaian masyarakat
terhadap isu miring putusan MA tersebut. Saya ambil satu saja yang
mungkin sudah cukup mewakili masyarakat anti-narkoba. Disampaikan oleh
Hidayat Nur Wahid.
“Keputusan yang melukai rasa keadilan publik, karena jelas sekali narkoba salah satu dari kejahatan yang luar biasa yang tidak kalah seram dan bahanya dari korupsi dan terorisme. Makin hari tidak makin reda tapi semakin merajalela. Lihat saja sebagai buktinya banyak penangkapan pengedaran narkoba dan penggerebekan,” ujar ketua FPKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, kepada detikcom, Minggu (7/10/2012).
“Benar kita harus menghormati HAM, tapi dalam UUD kita HAM itu bukan sesuatu yang harus mengabaikan HAM orang lain. Ada HAM yang lebih besar yang harus dihormati yaitu HAM jutaan generasi bangsa. Seharusnya HAM yang lebih besar ini yang harus didahulukan daripada HAM satu dua orang,” jelasnya.
Umpama
Seandainya perkataan Adami itu benar, butuh 3
milyar untuk membeli putusan pembatalan hukuman mati, haruskah diadakan
lelang seperti di pegadaian untuk mengambil keputusan batal tidaknya
hukuman mati? Saya membayangkannya seperti itu. Yang berani membayar
lebih mahal dari 3 milyar bisa membatalkan putusan miring MA tadi.
Luar biasa.
Tapi mari kita tetap berpikiran positif
terhadap apa yang menjadi putusan MA tersebut. Jangan sampai kita
menjadi berprasangka buruk, dan menuduh yang tidak-tidak tanpa bukti
yang jelas. Tapi kalau itu semua (prasangka buruk) tidak bisa
dihindari, terserah Anda. Saya hanya mengajak dan menghimbau, bukan
memutuskan.
Lalu berapa sebenarnya harga sebuah vonis mati di pasar timbangan?
sumber:
1. Majalah Detik Edisi 45, hal 32-37. Download disini.2. DetikNews - PKS: MA Seharusnya Kukuhkan Hukuman Mati Terpidana Kasus Narkoba
3. UU No. 39/1999
4. Pasal 28 UUD 1945